Halini karena pengolahan limbah B3 rumah sakit di Surabaya sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta. "Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, bukan pihak pemerintah. Ini rentan Sebagai jawaban dari kesepakatan itu, DPR juga telah membentuk panja (panitia kerja) pengolahan limbah dan lingkungan," tegasnya. (mus/rak) SURABAYA - Jutaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari baterai atau aki bekas beredar di masyarakat. Pemerintah diharapkan menertibkan pengolahan limbah baterai atau aki bekas. BanggaSurabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bakal melanjutkan rencananya untuk membangun pusat pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) PTPria Surabaya melayani Pengangkutan Limbah B3 Pengumpulan,Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dan Non B3 Konsultasi di bidang pengelolaan Limbah B3 Totalitas & Berintegritas DATA-DATA LEGALITAS DAN PERIZINAN PERUSAHAAN : SLO Pemanfaatan Limbah B3 (S.708/PSLB3/VPLB3/PLB.3/12/2021) dan Pertek (S.604/PSLB3/VPLB3/PLB.3/10/2021) LimbahB3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini bisa berasal dari limbah sektor industri, pariwisata, pelayanan masyarakat maupun dari domestik rumah tangga. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan meliputi setiap kegiatan yang dilaksanakan antara lain: Pengangkutan. Pengemasan. JASAPENGOLAHAN/PENGANGKUTAN LIMBAH B3 KOTA SURABAYA; FILTER. Usaha Kecil Menengah (UKM) Kategori. Semua Kategori. JASA PENGOLAHAN/PENGANGKUTAN LIMBAH B3. Jasa Pengolahan/Pengangkutan Limbah B3 Domestik. Jasa Pengolahan/Pengangkutan Limbah B3 Medis. Nama Produk. HirarkiPengolahan Limbah dengan B3. Perizinan. Kontak Kami Keputusan Kepala Bapedal No.01/BAPEDAL/09/1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3; Banjarmasin No.63 Tahun 2010,Surabaya(nasional) No.233 Tahun 2011. Rekomendasi Pengakutan Limbah B3 kementerian Lingkungan Hidup No. B-140/Dep. IV/LH 08128931 8280 7230. JADWAL TRAINING LIMBAH B3 PENGOLAHAN & PENANGANAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT TAHUN 2022 : 01-02 Desember 2021 Bogor. 13-14 Desember 2021 Bali. 03-04 Januari 2022 Jakarta. 17-18 Januari 2022 Yogyakarta. 07-08 Februari 2022 Bandung. 21-22 Februari 2022 Surabaya. 07-08 Maret 2022 Bogor. WargaDesa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dibantu tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, melakukan pengeboran lima titik di sekitar pabrik pengolahan limbah B3 milik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Pengeboran dilakukan untuk mengambil sampel tanah, mulai kedalaman nol hingga sepuluh meter. Sampel ini nantinya akan diuji di laboratorium [] Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah (Pemda) harus Badayan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi Pemda tidak boleh berbisnis," kata Agus Hebi kepada Gedung DPRD Kota Surabaya.. Selain itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 (rumah 5GD8. Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun B3 tahun ini. Hal itu menyusul adanya penambahan peraturan daerah untuk program pengolahan limbah Rumah Sakit. Menurut Risma, penambahan peraturan daerah mengenai pengelolahan limbah karena adanya keluhan dari beberapa pihak rumah sakit. Sehingga rencana pembangunan tempat pengolahan limbah bisa direalisasikan tahun ini. "Ada sekitar 400 lebih pusat layanan kesehatan seperti poliklinik dan klinik-klinik yang memiliki masalah pada pengolahan limbahnya," kata Risma saat hadir acara paripurna di DPRD Surabaya, Kamis, 11 Juli 2019. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Baca Pengelolaan Limbah Medis Memprihatinkan Risma mengaku rencana pembangunan pengolahan limbah itu sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Bahkan rencana ini pun mendapat dukungan. "Kita juga sudah konsultasi ke beberapa kementerian, dan kementerian juga mendukung mengenai hal ini. Untuk persiapannya sudah lengkap, termasuk mengenai Amdal dan lain lain itu," imbuhnya. Sementara itu Ketua Badan Pembuat Perda BPP DPRD Kota Surabaya M Mahmud mengatakan pembangunan pengolahan limbah B3 diperlukan Peraturan Daerah Perda. Dewan masih memproses pembentukan panitia khusus pansus pembahasan Raperda itu. "Diawali dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus" jelasnya. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihak Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. "Tapi ini baru satu komponen saja, karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit, tapi tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah ke sungai" terangnya. Rencana pembangunan pengolahan limbah B3 oleh Pemkot Surabaya sudah mendapat dukungan dari kalangan dewan. Dengan memiliki pengolahan limbah B3, maka akan mengurangi resiko dampak negatif, mengurangi cost pengeluaran dan juga bisa menambah pendapatan daerah. ALB Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"Kota Bengkulu ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu PTSP jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan. Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 di wilayah tersebut. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun. Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya. "Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia. Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis jaringan tubuh, limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular infectious, benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Pewarta Anggi MayasariEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2023