4) الشرح الكبير مع المغني 4 / 14 . (5) حاشية القليوبي 2 / 157 ، ومغني المحتاج 2 / 11 . MEMELIHARA ANJING Para Ulama sepakat bahwa tidak diperboleh kan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentinga n-kepentin gan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
HukumShalat Jumat di Jalan Raya. Maaf Ustad, bagaimana hukum jumatan di jalan? Dalam At-Taj wal Iklil – kitab madzhab Maliki – disebutkan beberapa pendapat ulama Malikiyah, Masya Allah, Jenderal Badrodin Haiti Sekarang Memelihara Jenggot. 2016-10-26,23:47. POPULAR CATEGORY. Berita 5598; Internasional 2859; Nasional 2275; Arab Saudi
Home» Ikhwan » Hukum Memelihara Jenggot. 03 Mei 2013. Hukum Memelihara Jenggot. Diposting oleh AL-MA'ASY SITE Pada 5/03/2013 10:29:00 AM. بســـــــــــــــــم الله الر حمن الرحيــــــــــــــــــم Imam An-Nasai di dalam sunan-nya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid
Dengandemikian, Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya, dan metode penggaliannya. Metode tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum Islam dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Seluk-beluk tersebut antara lain menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut.
1 Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam. 2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran.
darihadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh ibnu hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman allah
PERTANYAAN: Hasbie Musyadad Alluthfi Assalamu alaikum sedoyo poro ‘alim.. sebelumnya saya sudah mencoba tanya di induk, tapi belum ada tanggapan yang fokus
Berikutkami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat. apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di negeri kita- melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh.
HUKUMMEMELIHARA DAN MEMOTONG JENGGOT PERTANYAAN :Apa hukum memelihara jenggot dan kumis ? .JAWABAN :Mencukur jenggot hukumnya haram menurut imam yang empat (hanafi, maliki, hambali, syafi'i) Loncat ke konten. Menu Mobile. Pencarian. 16 April 2022. Al-Qur’an. Al-Hadits; Akhlaq; Amaliah;
Aslmkumwr.wb. Mf kpd dwan asatidz MTTM, sya mw brtanya tntang jenggot. 1. Bgmn hukum memelhara jenggot dlm madzhb syafi'i? 2. Apa hukum mcukur jenggot? #mhon d jwb scepat ny, cz sya lg btuh referensi tntang itu. Sblm ny sya ucapkan trmksh. ===== JAWABAN: Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
pNkE. Ulama sekaligus dai lulusan S2 Maroko Ustaz Abdul Somad UAS memberi penjelasan terkait perkara jenggot seperti dikutip dari bukunya '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang merujuk kepada fatwa tiga ulama besar Al-Azhar; Syekh Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah. Baca Juga Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz SomadPertanyaanApa hukum memelihara jenggot?JawabanTerdapat perintah membiarkan tidak mencukur dan memelihara jenggot dalam banyak hadits. Di antaranya hadits “Bedakanlah diri kamu dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis”. HR Al-Bukhari dan Muslim. Ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran? Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran. Banyak nash ulama Mazhab Syafi’i yang menetapkan hukum ini menurut pendapat mereka, di antaranya adalah sebagai berikutPendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus”. Imam ar-Ramli memberikan komentar terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-Mathalib, “Pendapatnya makruh adalah makruh mencabut jenggot dan seterusnya. Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata, ini adalah pendapat yang lemah”.Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya Pembahasan Cabang, mereka menyebutkan di sini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa perbuatan makruh, diantaranya mencabut jenggot, mencukur jenggot. Demikian juga dengan dua bulu mata”.Imam Ibnu Qasim al-Abbadi menekankan pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfat al-Muhtaj, ia berkata, “Pendapatnya Atau diharamkan, bertentangan dengan pendapat yang dijadikan sebagai pegangan’. Dalam kitab Syarh al-Ubab dinyatakan, “Fa’idah Dua Syekh Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi berkata, Makruh hukumnya mencukur jenggot’.Al-Bujairimi berkata dalam Syarh-nya terhadap al-Khathib, teksnya “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh dilakukan laki-laki dewasa, bukan haram”. Penyebutan kata ar-Rajul lelaki dewasa dalam teks ini bukan sebagai lawan kata perempuan, akan tetapi sebagai lawan kata asy-Syab ash-Shaghir remaja. Karena redaksi kalimat ini mengandung makna makruh hukumnya mencukur jenggot bagi remaja. Komentar jenggot baru tumbuh. Bukanlah sebagai ikatan. Akan tetapi maknanya makruh hukumnya mencukur jenggot bagi pria yang menyatakan makruh hukumnya mencukur jenggot juga dinyatakan oleh ulama dari luar Mazhab Syafi’i. Di antara mereka adalah Imam Al-Qadhi Iyadh pengarang kitab asy-Syifa, salah seorang ulama Mazhab Maliki. Ia berkata, “Makruh hukumnya mencukur jenggot, memotong dan membakar jenggot”.Terlihat bahwa ahli fiqh yang mewajibkan memelihara jenggot dan mengharamkan mencukur jenggot. Mereka memperhatikan aspek lain, ada unsur tambahan terhadap teks hadits, bahwa mencukur jenggot itu sesuatu yang dianggap sebagai aib, bertentangan dengan bentuk wajah manusia saat itu, orang yang mencukur jenggot pada zaman itu dipandang hina, ditunjuk di jalan-jalan. Imam ar-Ramli berkata tentang hukum Ta’zir, bahwa hukum Ta’zir tidak dijatuhkan bagi orang yang mencukur jenggot. Teksnya “Ucapannya Tidak ada hukuman Ta’zir bagi orang yang mencukur jenggot. Guru kami berkata, “Karena mencukur jenggot itu aib, orang yang melakukannya sangat dikecam, bahkan terkadang anak-anaknya pun ikut dikecam”Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fuqaha’ menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah SAW “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudi”. HR. At-Tirmidzi. Bentuk kata perintah dalam hadits perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan ulama berpendapat berdasarkan metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. rhs
Islam memelihara dan memperhatikan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia baca fungsi agama dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dengan penampilan. Seorang muslim memiliki ketentuan dan kriteria bagaimana ia harus berpakaian dan menjaga penampilannya. Salah satu hal yang sering diperdebatkan dalam hal penampilan seorang muslim adalah berkaitan dengan jenggot khususnya bagi kaum pria. Lalu bagaimanakah hukum mencukur jenggor sebenarnya ? Untuk mengetahui hal tersebut simak penjelasan berikut. baca juga sejarah agama islam dan sejarah islam duniaPandangan Islam Mengenai JenggotJenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang pria. Jenggot tumbuh saat pria mencapai kedewasaan dan memang tidak semua pria memiliki jenggot terutama yang tidak memeliki gen atau keturunan berjenggot. Dalam islam jenggot adalah salah satu bagian tubuh yang semestinya dipelihara dengan baik dan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Untuk itu seorang muslim tidak perlu merasa malu untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya karena hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. baca juga cara makan RasulAlasan memelihara jenggotSebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Ada beberapa alasan mengapa seorang muslim semestinya memelihara jenggot. Alasan-alasan tersebut antara lainMerupakan fitrah Allah SWTJenggot sebagaimana bagian tubuh lainnya adalah fitrah yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia dan berikut ini hadits yang mendasari hal tersebut“Ada sepuluh hal yang merupakan bagian dari fitrah Memotong kumis, memelihara jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut di sekitar kemaluan, istinja’. Zakariyya salah seorang perowi hadits ini berkata bahwa Mushab Ibn Syaibah salah seorang perowi hadits ini berkata Saya lupa yang kesepuluh namun mungkin berkumur-kumur”Mengikuti sunnah RasulullahSelain merupakan fitrah Allah SWT, memelihara jenggot adalah termasuk sunnah nabi Muhammad SAW. Tidak hanya nabi Muhammad saja yang memelihara jenggot, bahkan nabi-nabi yang sebelumnya pun demikian. Rasul pun tidak menganjurkan umatnya untuk mencukur jenggotnya karena jenggot adalah fitrah yang mesti dijaga dan dipelihara dengan baik. baca kisah teladan nabi Muhammad SAW dan keutamaan cinta kepada Rasulullah bagi umat muslimTidak Mengubah Ciptaan Allah SWTJenggot adalah salah satu ciptaan Allah SWt bagi manusia dan sebagaimana anggota tubuh lainnya, jenggit harus dijaga dengan baik. Adapun memotong jenggot dilarang dalam islam karena hal tersebut dianggap sebagai salah satu usaha mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWt surat An Nisa ayat 119 berikut iniوَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. QS An Nisa 119Membedakan dengan non muslimMenumbuhkan jenggot adalah salah satu perkara yang dapat membedakan seorang muslim dengan non muslim meskipun sebenarnya tidak hanya muslim saja yang memelihara jenggot sebagian kecil non muslim juga memelihara jenggotnya namun bisa jadi mereka melakukan hal tersebut untuk tujuan yang berbeda semisal bangsa nasrani dan yahudi yang juga berkhitan walaupun tidak semuanya. Sedangkan umat islam semestinya memelihara jenggot bukan untuk mengikuti tren atau gaya saat ini melainkan untuk menjaga fitrah dan mengikuti sunnah Rasul SWT. Selain itu mengikuti kebiasaan umat lainnya adalah dilarang bagi umat muslim sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut baca kisah mualaf dan sejarah yahudiأَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَBelumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun kepada mereka, dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. QS Al Hadid 16Membedakan dengan lawan jenisJenggot adalah salah satu pembeda pria dan wanita karena jenggot hanya dapat tunbuh lebat pada tubuh pria dan bukan pada wanita. Mencukur jenggot sendiri termasuk perbuatan yang jatuh pada usaha tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Albani. Sementara itu imam Nawawi juga menyebutkan bahwa apabila seorang wanita tumbuh jenggot padanya maka ia harus mencukurnya. Aisyah RA, istri Rasulullah pernah berkata, “Maha Suci Allah, yang memperindah wajah kaum lelaki dengan jenggot” baca hukum memakai parfum beralkohol dan hukum wanita bekerja dalam islam Hukum Mencukur JenggotMeskipun tidak disebutkan dengan jelas di Alqur’an, perkara mengenai hukum mencukur jenggot disebutkan oleh beberapa ulama baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan. Berikut ini adalah hukum mencukur jenggot menurui pemikiran beberapa ulama Imam Ibnu Abdil BarrImam Ibnu Abdil Barr menyebutkan dalam kitab At Tamhid, beliau menyatakan bahwa “Diharamkan mencukur jenggot dan tidak ada yang melakukan hal tersebut kecuali kaum banci”2. Menurut Imam Ibnu HazmImam Ibnu Hazm juga berpendapat dalam kitabnya Maratibul ijma’. Beliau mengatakan bahwa “Merekapara ulama sepakat bahwa mencukur jenggot adalah termasuk perbuatan mutslah atau memotong anggota tubuh yang tidak dibolehkan oleh syariat”3. Menurut Imam Al QurthubiImam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Mufhim yang menyatakan bahwa, “Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya dan memotong banyak dari jenggot”. Imam Al Qurthubi dan dua ulama yang disebutkan sebelumnya adalah ulama yang berasal dari Andalusia, Spanyol sehingga pendapat bahwa jenggot adalah khusus orang Arab adalah salah. baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab Saudi4. Menurut Imam Al IraqyImam Al Iraqy dalam kitabnya Tharhu at Tatsrib menyatakan bahwa, ”para ulama yang berdasarkan pada hadits—hadits tersebut menyatakan bahwa sebaiknya jenggot dibiarkan tumbuh dan dan tidak dipotong sedikitpun, dan ini juga merupakan pendapat imam Syafii dan madzhabnya”5. Menurut Syekh Ali MahfuzhSyekh Ali Mahfuzh, salah seorang ulama besar yang berasal dari Al Azhar, kairo Mesir menyatakan dalam kitabnya Al Ibda’ fii Madhaar al Ibtida’ bahwa, “Sepakat keempat madzhab tentang kewajiban memelihara jenggot itu sendiri dan haramnya mencukur jenggot”Dari beberapa pendapat ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah sedangkan hukum mencukurnya adalah dilarang atau haram meskipun beberapa ulama lainnya menyatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Dengan demikian jika seorang pria tumbuh jenggotnya maka sebaiknya jaga dan pelihara jenggot tersebut dan panjangkanlah sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. baca juga hukum minyak wangi beralkohol dan hukum minum alkohol tidak sengaja
Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentah’ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bid’ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bid’ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syari’ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ Artinya “Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.” HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ Artinya “Cukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ … Artinya “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ Artinya “Saya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggot’ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.” Fathul Bari [10/351]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah ta’ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ Artinya “Ibnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.” HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan ta’liq-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggaman’ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannya’ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا Artinya “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.” HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharib’ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits ini’. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi ta’dib’. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafi’iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafi’i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafi’i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu a’lam bish shawwab. Sumber