jaringan bisnis.com; harianjogja.com; bisnismuda.id; toko; semarangpos.com bagisemua kapal. Peraturan 3 Pembuangan Sampah di Luar Kawasan Khusus (1) Tunduk pada ketentuan-ketentuan peraturan 4, 5 dan 6 dari Lampiran ini: diakibatkan oleh sampah * Merujuk pada prosedur-prosedur mengenai Pengawasan Negara Pelabuhan sebagaimana telah diterima oleh Organisasi berdasarkan resolusi A.787(19) dan Produksisampah di PPSNZJ, disebab-kan oleh berbagai kegiatan perikanan seperti pendaratan ikan, tambat labuh kapal, pemasar-an ikan dan lainnya hingga menimbulkan buangan sampah padat dan cair. Di kolam pelabuhan, banyak ditemukan sampah do TopPDF FLOWCART PROSEDUR SOP TA LJT 3 dikompilasi oleh 123dok.com. Top PDF FLOWCART PROSEDUR SOP TA LJT 3 dikompilasi oleh 123dok.com. Upload Mahasiswa mempersiapkan seminar hasil TA Mhs seminar hasil TA di hadapan dosen penguji & pembimbing Lulus Kembalimengu lang dari proses Ke 20 T Revisi Y Mhs memperbaiki TA dengan[r] A Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut: Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – RPJMDesa. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. AKURATCO, Otoritas Penyelenggara Pelabuhan Labuan Bajo di Manggarai Barat, Pulau Flores, Pembuangan Sampah Kapal di Wilayah Labuan Bajo KasiKomunikasi, elektronika dan persandian Ditopsla Bakamla RI Letkol Bakamla Suyitno menyerukan kepada para awak kapal yang sedang beraktifitas melaut agar tidak membuang limbah dan sampah ke laut. Himbauan ini disampaikan oleh Komandan Tim Patroli Laut Bakamla RI saat sedang menggelar operasi keamanan dan keselamatan laut di wilayah BANDARLAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi luncurkan kapal pembersih sampah KM Telok Betong, dalam rangka pencanangan laut bersih, mewujudkan tata kelola sampah yang baik di Provinsi Lampung, sekaligus sebagai upaya pembentukan energi terbarukan. “Provinsi Lampung kaya akan berbagai potensi sumber daya alamnya. Tentunya Dalamwebinar bertajuk “Mengatasi Sampah Laut yang Bersumber dari Kegiatan di Kapal & Pelabuhan Komersil”, Deputi Nani menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Sekretariat Nasional Penangan Sampah Laut, total sampah yang masuk ke laut pada tahun 2020 sekitar 521.540 ton. Aturanini rencananya mulai diterapkan 1 November mendatang. Sunday, 18 Zulhijjah 1443 / 17 July 2022 TfuD0N. Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu 31/3.Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional RAN terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis UPT Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait. Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran sewage.Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization IMO juga telah mengeluarkan pedoman guidance dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international ISO 14001 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sudiono.* › Utama›Kapal Buang Sampah ke Laut,... SCREENSHOT INSTAGRAM Sebuah video amatir yang beredar di media sosial terkait Kapal Nggapulu yang membuang kantong plastik berisi sampah di laut saat berlayar 16 November 2018 dari Pelabuhan Tual menuju Banda Neira. Video diambil oleh warga Saarif KOMPAS – Praktik pembuangan sampah di laut yang hingga kini dilakukan oleh kapal-kapal penumpang – termasuk dalam hal ini Kapal Pelni – merupakan tindakan memalukan. Perusahaan pelayaran didesak melakukan perbaikan manajemen pengelolaan sampah serta menindak pelaku yang masih membuang sampah di dua-tiga hari ini, viral di media sosial, video berisi gambar seorang membuang kantong sampah berwarna hitam yang diduga kuat berisi sampah ke laut. Tampak tiga kali pelaku membuang tiga kantong besar tersebut. Selama dua-tiga hari ini, viral di media sosial, video berisi gambar seorang membuang kantong sampah berwarna hitam yang diduga kuat berisi sampah ke tersebut diambil Saarif Hidayatulah 30, penumpang Kapal Motor KM Nggapulu Pelni yang berangkat dari Fakfak Papua Barat menuju Tanjung Priok Jakarta. Menurut Saarif yang dihubungi Rabu siang, video tersebut diambil pada tanggal 16 November 2018 sekitar pukul dalam perjalanan dari Pelabuhan Tual menuju Banda itu, ia bersama anak dan isterinya yang sedang hamil, keluar dari ruang penumpang menuju dek untuk menghirup udara segara. Namun saat memandang sekeliling, ia melihat seorang membuang kantong sampah berwarna hitam di dek hal ini dilakukan saat dari kapal terdengar imbauan kepada penumpang agar membuang sampah pada tempatnya. “Saya teringat cerita teman yang kerja mati-matian di konservasi laut, tapi kok seenaknya saja ini dikotori. Langsung saja saya ambil videonya,” kata Saarif yang dihubungi sedang dalam perjalanan menuju teringat cerita teman yang kerja mati-matian di konservasi laut, tapi kok seenaknya saja ini dikotori. Langsung saja saya ambil itu saja, ia menyaksikan sedikitnya lima kantong sampah yang dibuang dan hanya terekam pembuangan 3 kantong. Video ini diberikan kepada kawannya yang bekerja di bidang konservasi laut tersebut. Tak berapa lama video diunggah di media ini semakin menohok praktik buruk pengelolaan sampah Indonesia di darat dan di laut. Apalagi kemarin, di Wakatobi, seekor paus sperma remaja beukuran 9,5 meter mati dengan kondisi dalam perut berisi 9,5 kilogram sampah yang didominasi sampah KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin 19/11/2018. Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah ini pun mengundang kemarahan meski dari pihak Pelni akun Pelni162 yang telah di-mention telah memberikan jawaban. “Selamat siang TemanPelni, perihal permasalahan tsb sedang dalam proses investigasi dan PT Pelni tidak pernah memperbolehkan sampah dibuang ke laut dan sudah ada SOP untuk pengelolaan sampah di atas kapal. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian jawaban akun secara terpisah, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Persero Ridwan Mandaliko mengatakan, kasus pembuangan sampah di laut di KM Nggapulu sedang diinvestigasi oleh manajemen Pelni. "Menurut aturan perusahaan, tidak boleh membuang sampah di laut. Sampah mempunyai perlakuan tersendiri," kata pembuangan sampah di laut di KM Nggapulu sedang diinvestigasi oleh manajemen Pelni. Menurut aturan perusahaan, tidak boleh membuang sampah di mengatakan telah dihubungi PT Pelni dan memintanya menginfokan waktu kejadian dan nomor tiketnya. “Sudah saya fotokan tiket saya dan saya kirim ke nomor yang menghubungi saya dari Pelni,” kata Sejumlah pihak ragu dengan keseriusan PT Pelni menindaklanjuti kasus ini. Pada testimoni warganet, mereka berulang kali melihat praktik serupa pada jalur pelayaran dan kapal yang berbeda. “pelni162 tanggapan maaf lo copas doang bos,” komen akun akun pun me-mention akun resmi kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan. Tak sedikit warganet yang meminta Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan agar menenggelamkan kapal yang membuang sampah di menjelasakan tentang langkah pemerintah dalam penanganan sampah plastik di laut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 21/11/2018 siang, Susi mengatakan, KKP mengimbau supaya semua tidak membuang sampah sembarangan. “Kita juga melakukan program-program dalam rangka pembersihan sampah dan terus-menerus sosialisasi ke masyarakat,” mengimbau supaya semua tidak membuang sampah sembarangan. Kita juga melakukan program-program dalam rangka pembersihan sampah dan terus-menerus sosialisasi ke program yang dikerjakan KKP antara lain mengadakan “Gerakan Bersih Pantai dan Laut” yang dilaksanakan di 73 titik pantai dan laut Indonesia seperti di Pantai Oesapa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan sekaligus menandai Our Ocean Conference 2018, saat Indonesia menjadi tuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan ketika ditanyakan kebijakan pemerintah untuk mengatasi sampah plastik ini di Bogor kemarin, hanya mengatakan akan mempercepat program-program yang sudah ada tanpa menunjukkan program konkret yang disiapkan untuk menghentikan sampah plastik di laut kasus pertamaPenelusuran Kompas, kejadian pembuangan sampah oleh Pelni pernah ramai di publik saat diunggah 13 Agustus 2018. Saat itu pembuangan sampah ke laut dilakukan Kapal Bukit Raya dari Tanjung Priok Jakarta menuju Natuna Kepulauan Pelni mengakui pembuangan sampah ke laut di Kapal Bukit Raya ini dan menyatakan hal itu dilakukan petugas alih daya serta berjanji memberikan teguran keras pada perusahaan mitra. "Atas kejadian ini PT Pelni menyatakan penyesalan dan telah memberikan perhatian khusus dengan memberi teguran keras kepada perusahaan mitra atas perilaku pegawainya yang tidak menaati prosedur PT Pelni dalam menangani sampah kapal sesuai SOP yang meminta maaf," pernyataan Pelni melalui akun resminya saat Pelni mengakui pembuangan sampah ke laut di Kapal Bukit Raya ini dan menyatakan hal itu dilakukan petugas alih mengatakan, aturan yang diterapkan Pelni berdasarkan regulasi yang diadopsi Pelni dari aturan pelayaran dunia. "Ada beberapa aturan yang terkait dengan penanganan sampah di kapal. Antara lain SOLAS Chapter IX tentang Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan maritim, revisi Marpol Annex V tanggal 15 Juli 2011 tentang Pencegahan Polusi dari Sampah Kapal," kata itu ada juga UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Instruksi Direktur Operasi Tahun 2014 Tentang Manajemen Pembuangan sampah kapal, dan Instruksi Direktur Armada & Teknik tahun 2015 tentang Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah."Inti dari peraturan-peraturan tersebut yaitu pembuangan sampah ini harus sudah dikelola baik, dan dipisahkan yang organik dan non organik," kata dia.NINA SUSILO/M CLARA WRESTI/BM LUKITA GRAHADYARINI Daftar isi 1 Pencemaran Laut 2 Pencemaran dari Kapal 3 Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran 4 Mencegah Pencemaran dari Kapal 5 Tumpahan Minyak dari Kapal 6 Penanggulangan Tumpahan Minyak Pencemaran Laut Apakah yang dimaksud pencemaran laut? Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya PP No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Pemandangan laut yang tertutup sampah plastik, air laut yang berubah warna dan berbau menyengat karena buangan pabrik, ikan-ikan yang mati terdampar di pantai karena tumpahan minyak adalah di antara indikator terjadinya kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran. Pencemaran Laut dari Kapal Pencemaran dari Kapal adalah kerusakan pada perairan dengan segala dampaknya yang diakibatkan oleh tumpahnya atau keluarnya bahan yang disengaja atau tidak sengaja berupa minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara dari kapal PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Mengacu definisi di atas, sumber pencemaran laut dari kapal adalah Minyak oil from ship Bahan cair beracun noxious liquid substance from ship Kotoran sewage Sampah garbage Udara/gas buang dari kapal air pollution from ship Bahwa kapal dapat menjadi sumber pencemaran laut, maka kapal harus memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran laut sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan itu mengacu pada konvensi internasional pencegahan pencemaran dari kapal yang dikenal dengan akronim MARPOL. Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran Konvensi Pencegahan Pencemaran dari Kapal MARPOL lahir karena meningkatnya kesadaran akan 1 pentingnya perlindungan lingkungan dan 2 besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran laut. Dua hal di atas mendorong masyarakat internasional menyusun konvensi yang menetapkan aturan pengangkutan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran, membatasi atau melarang pembuangan ke laut bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan, termasuk gas buang dan emisi lainnya. Ada 3 Annex MARPOL yang disinggung dalam artikel ini, yaitu Annex I - pencemaran oleh minyakoil, Annex IV - kotoran sewage, Annex V - sampah garbage. Mencegah Pencemaran laut dari kapal Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangin pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage, sampah garbage, dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara PM 29 tahun 2014. Setidaknya ada 3 sumber terjadinya pencemaran laut yang berasal dari kapal, yaitu minyak oil, kotoran sewage, dan sampah garbage. Berdasarkan ISM-Code kapal wajib menjaga keselamatan, termasuk keselamatan lingkungan. Karenanya awak kapal wajib ikut mencegah terjadinya pencemaran dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan. Prosedur yang dimaksud adalah prosedur pembuangan sampah, prosedur pembuangan kotoran atau limbah sanitary, prosedur pengisian bahan bakar bunker, prosedur penanggulangan tumpahan minyak. 1. Sampah garbage Sistem Manajemen Keselamatan menetapkan bagaimana sampah atau limbah di kapal dikelola. "Crew kapal harus mengetahui jenis sampah, sampah mana yang boleh dibuang ke laut, dalam bentuk seperti apa, berapa jarak dari pantai. Pembuangan sampah harus sesuai dengan prosedur Annex V Marpol," jelas Yusmizar, seorang chief officer sebuah kapal curah. "Sampah plastik, misalnya, ini jenis sampah yang DILARANG dibuang ke laut. Sampah ini dibakar atau diserahkah ke fasilitas penerima di darat. Jika dibakar, abunya boleh dibuang ke laut setelah jarak tertentu dari pantai." lanjutnya. Semua kegiatan pembuangan atau pengelolaan sampah dicatat dalam Garbage Record Book buku pembuangan sampah. 2. Kotoran sewage Pembuangan limbah ini harus sesuai dengan prosedur Annex IV Marpol. "Selama kapal berada di area pelabuhan, limbah ini dibuang ke tanki penampung sewage treatment plant. Limbah dari tanki ini boleh dibuang setelah kapal berlayar," ujar Tarsono, chief engineer. Jarak kapal minimal 4 mil dari daratan terdekat dengan kecepatan kapal 4 mil/jam atau lebih. 3. Minyak oil Got kamar mesin. Bagaimana air got kamar mesin dibuang ke laut. Air got yang terakumulasi di ruang permesinan ini mengandung minyak dan hanya boleh dibuang ke laut bila memenuhi persyaratan Annex 1 Marpol. "Air got dibuang keluar setelah melewati proses di OWS oily water separator, yaitu pesawat yang memisahkan minyak dari air sehingga kadar minyak pada air berada di batas toleransi 15 ppm. Posisi kapal minimal 12 mil dari pantai terdekat dan kegiatan pembuangan ini dicatat dalam Oil Record Book buku catatan minyak," jelas Tarsono lebih lanjut. Tumpahan minyak oil spill. Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah dan mencemari laut? Tumpahnya minyak ke laut berdampak langsung dan cepat terhadap ekosistem laut. Dampak langsung misalnya matinya biota laut seperti ikan. Dampak tidak langsung, ikan-ikan berpindah ke daerah lain yang aman. Migrasi atau matinya ikan merupakan kerugian bagi nelayan sekitar. Semakin luas wilayah paparan, semakin besar kerugian. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan keadaan lingkungan yang tercemar itu seperti keadaan semula. Tumpahan Minyak dari Kapal ke Laut Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah ke laut? Berikut beberapa kemungkinan yang dapat terjadi Overflow pada saat bunker atau transfer bahan bakar Selang bunker pecah Tabrakan kapal tanki minyak Kapal kandas, lambung robek tersangkut karang Overflow minyak meluap dari pipa peranginan atau putusnya selang bunker di posisi koneksi pernah terjadi. Penyebab mendasar adalah keteledoran. Prosedur bunker tidak dilaksanakan dengan benar. Tumpahan minyak akibat overflow memang masih sempat ditampung oleh safety box. Jika kapal dilengkapi dengan tanki overflow, maka minyak tumpahan akan masuk ke dalam tanki penampung. JIka tidak, tekanan pompa besar, sedang safety box relatif kecil, minyak akan tumpah ke deck dan mencari jalan keluar. Diperlukan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat, mematikan pompa, menyumbat lubang-lubang buangan di deck. Peristiwa tabrakan kapal tanki minyak atau kandas mencatat volume tumpahan minyak yang besar. Berikut beberapa di antaranya 1975, super tanker Showa Maru, kandas,tumpahan 3,300 ton 1987, tanker Stolt Advance, kandas, tumpahan 2,300 ton 1992, tabrakan Nagasaki Spirit vs Ocean Blessing , tumpahan 100,000 ton 1997, tabrakan tanker Oraphin Global vs tanker Evoikus, tumpahan 28,500 ton 2000, tanker Natuna Sea kandas, tumpahan 7,000 ton 2015, tabrakan MV. Thorco Cloud vs MT. Stolt Commitment , tumpahan 560 ton 2017, tabrakan tanker Wan Hai 301 vs MT. APL Denver , tumpahan 300 ton Dari berbagai sumberTragedi SS Torrey Canyon Tanker raksasa di zamannya ini, milik Barracuda Tanker Corporation yang bermarkas di Bahama, berangkat dari pelabuhan Mina Al Ahmadi, Kuwait menuju Milford Haven, Wales di barat daya Inggris. Panjang kapal 297 meter, mengangkut 120,000 ton minyak mentah. Torrey Canyon melaju dengan kecepatan penuh, tersangkut di puncak Pollard's Rock, puncak dari bukit karang bawah laut. Lambung kapal itu robek di 6 dari 18 ruang cargo. Tanggal 28 Maret 1967, Terry Canyon patah tiga bagian. Bagian haluan masuk ke laut menumpahkan sisa minyak di ruang cargo depan. Penanggulangan Tumpahan Minyak Jika terjadi tumpahan minyak di kapal, tindakan mendasar yang perlu dilakukan adalah Mencegah meluasnya tumpahan Mengangkat tumpahan Menggunakan bahan penyerap bila tumpahan tidak bisa diangkat Menggunakan bahan kimia pembersih bila diijinkan oleh otoritas setempat Membatasi tumpahan minyak Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak ... untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut PM 29 tahun 2014. 1. SOPEP Shipboard Oil Prevention Emergency Plan SOPEP adalah pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran minyak di kapal. Pedoman ini berisi antara lain Cara pelaporan kapan harus melapor, informasi yang disyaratkan, siapa yang dihubungi Pengendalian buangan tumpahan akibat kegiatan operasional, tumpahan akibat kecelakaan Melengkapi SOPEP, kapal harus membuat daftar tim atau stasiun pencegahan pencemaran oil pollution prevention station yang berisi siapa, di kelompok mana, bertugas apa. Contoh Kelompok pengumpul tumpahan C/O - Memimpin pengumpulan minyak, melakukan komunikasiBosun - Menebarkan oil observantJurumudi 2 - Mengumpulkan tumpahan minyak3/O - Mengolah gerak sekoci Kemudian perlu pula dibuat daftar bahan atau perlengkapan pengambil minyak material for oil removal yang ada di kapal seperti oil boom, dispersant misalnya OSD, absorbent misalnya serbuk gergaji dan pasir. Juga sebutkan perlengkapan pendukung seperti ember, gayung, sekop,dll. Data ini harus diupadate bila ada perubahaan ketersediaan. Contoh Daftar Persediaan Bahan Pengambil MinyakOil boom - NILDispersant pengurai - OSD, stok 25 liter, sisa 20 literAbsorbent penyerap - Serbuk gergaji, stok 3 karung, sisa 2 karung - Pasir, stok 3 karung, sisa 2 karung Peralatan - Prop kayu, stok 10 pcs, sisa 10 pcs - Ember, stok 2 pcs, sisa 2 pcs - Gayung, stok 2 pcs, sisa 2 pcs - Sapu lidi, stok 2 ikat, sisa 2 ikat - Busa, stok 4 pcs, sisa 4 pcs - Majun, stok 3 kgs, sisa 2 kgs Tanggal update DD/MM/YY Tanda tangan Nakhoda Sumber SOPEP for cargo ship approved Dirjen Hubla, 2004 2. Oil Spill Drill "Latihan oil spill drill pencegahan/penanggulangan tumpahan minyak perlu dilakukan agar crew tidak gagap menghadapi kejadian sebenarnya, sekaligus ikut mencegah terulangnya pencemaran yang menyebabkan matinya ikan-ikan dan kerusakan lingkungan lainnya," pesan seorang auditor pada saat audit. Demikian tentang pencemaran laut dari kapal dan upaya pencegahannya. Bacaan